Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Askes (Persero) mengajukan kebutuhan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) setiap tahun kepada KPA paling lambat akhir bulan Februari. (2) Berdasarkan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan usulan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Berdasarkan usulan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Askes (Persero) www.djpp.kemenkumham.go.id menghitung kebutuhan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT Askes (Persero). (4) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Askes (Persero). (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) dalam Rancangan APBN.
Koreksi Anda