Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero), Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mendelegasikan kewenangan KPA kepada Pejabat Eselon II terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
