Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 34-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.08/2008 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Proses seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum yang telah dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini atau proses seleksi yang telah dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah. 2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal II — PERMEN Nomor 34-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id