Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.08/2008 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk pertama kali dalam tahun anggaran berjalan didasarkan pada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. urutan peringkat terbaik anggota Panel hasil beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g; dan b. negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g. (2) Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk yang kedua dan seterusnya dalam tahun anggaran berjalan, dilakukan melalui seleksi Agen Penjual dengan tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada anggota Panel yang antara lain memuat ekspektasi mengenai tenor, volume, harga dan waktu penerbitan; b. penerimaan dokumen proposal; c. evaluasi dokumen proposal; dan d. penetapan dan penunjukan Agen Penjual. (3) Penentuan jumlah Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas kebutuhan Pemerintah. (4) Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (5) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Agen Penjual. 5. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 34-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id