Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERMEN Nomor 34-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.08/2008 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Agen Penjual. 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda