Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.08/2008 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan oleh Agen Penjual dengan metode Private Placement, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel yang mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara dalam valuta asing melalui Private Placement. (2) Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan oleh Agen Penjual dengan metode Bookbuilding, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel melalui seleksi Agen Penjual. 3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda