Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan secara triwulanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan Pertama sebesar 20% (dua puluh persen), Triwulan Kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dan Triwulan Ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan Keempat adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi definitif DBH CHT dengan jumlah dana yang telah disalurkan selama Triwulan Pertama sampai dengan Triwulan Ketiga berdasarkan penetapan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan kepada provinsi, kabupaten dan kota di daerah provinsi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 33-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id