Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda