Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Penggunaan DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
