Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal gubernur telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT kepada Menteri Keuangan, maka alokasi DBH CHT yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan alokasi DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota di provinsi yang bersangkutan.
(2) Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Provinsi Banten, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Dalam hal gubernur belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT kepada Menteri Keuangan, maka alokasi DBH CHT yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan alokasi DBH CHT per provinsi secara keseluruhan tidak dirinci untuk provinsi, kabupaten, dan kota di provinsi yang bersangkutan.
(4) Gubernur yang belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Provinsi Jambi, Gubernur Provinsi Kepulauan www.djpp.kemenkumham.go.id
Riau, Gubernur Provinsi Lampung, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Bali, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
(5) Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT provinsi, kabupaten, dan kota, sepanjang tidak melampaui Tahun Anggaran 2011, maka terhadap Peraturan Menteri Keuangan ini akan dilakukan perubahan dengan menambahkan rincian alokasi untuk provinsi, kabupaten, dan kota bersangkutan.
Koreksi Anda
