Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaksana adalah pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu, termasuk pegawai yang menduduki kelompok jabatan awak/non awak kapal patroli dan jabatan pelaksana khusus.
2. Pelaksana sebagaimana dimaksud pada angka 1, selanjutnya disebut pelaksana apabila tidak menduduki jabatan pelaksana khusus dan kelompok jabatan awak kapal patroli.
3. Pelaksana khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1, selanjutnya disebut pelaksana khusus apabila menduduki jabatan pelaksana khusus.
4. Jabatan pelaksana khusus adalah jabatan pelaksana sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan yang MENETAPKAN peringkat jabatan pelaksana yang tidak disyaratkan pangkat dan golongan/ruangnya.
5. Pelaksana yang menduduki jabatan awak kapal patroli adalah pelaksana yang menduduki jabatan sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang MENETAPKAN mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkunganPangkalan SaranaOperasi Bea dan Cukai.
6. Kompetensi teknis pelaksana adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang pelaksana yang terkait dengan bidang tugas pekerjaannya.
7. Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian atas hasil evaluasi jabatan dan peringkat bagi pelaksana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Pelaksana Tugas Belajar adalah jabatan yang diberikan kepada pelaksana yang mendapatkan penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dengan gelar paling sedikit 6 (enam) bulan.
9. Unit Kerja adalah unit kerja eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan eselonV di lingkungan Kementerian Keuangan.
10. Periode evaluasi adalah jangka waktu pelaksana dinilai kinerjanya berdasarkan kontrak kinerja pada tahun berjalan.
11. Masa kerja adalah lamanya waktu seseorang menduduki jabatan pelaksana Khusus yang dihitung secara kumulatif apabila menduduki jabatan tersebut secara terus menurus dan tidak terputus.
12. Formasi jabatan adalah kebutuhan atasjabatan danjumlahpelaksana sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenaiperingkat jabatan pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.