Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
CONTOH FORMAT PERMOHONAN PREMI KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ……………….(1)………………….
Nomor : …..(2)…..
…..(3)…..
Lampiran : …..(4).….
Hal : Permohonan Premi atas …..(5)..… Yth. Menteri Keuangan
u.p Direktur Jenderal Bea dan Cukai Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor .....(6)….. tentang ....(7) …. dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor .....(8)….. tentang .....(9)….., dengan ini disampaikan permohonan Premi atas .....(10)…... periode .....(11)….. dengan nilai sebesar Rp .....(12)…..
(.....(13)…..), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini.
Sebagai kelengkapan permohonan bersama ini dilampirkan:
1. ....... (14)........
2. ........dst.........
3. Softcopy rincian Premi yang diajukan.
Demikian disampaikan untuk mendapatkan keputusan.
..........(15)........
..........(16)........
NIP.....(17)........
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal
2. Direktur Penindakan dan Penyidikan
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai …..
4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai …….*) *) Diisi jika yang mengajukan permohonan bukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan penagihan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 243/PMK.04/2011 TENTANG PEMBERIAN PREMI www.djpp.kemenkumham.go.id
PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PREMI No. (1) :
Diisi Direktorat, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, disertai dengan alamat kantor yang mengajukan permohonan.
No. (2) :
Diisi nomor surat permohonan.
No. (3) :
Diisi tanggal surat permohonan.
No. (4) :
Diisi jumlah lampiran.
No. (5) :
Diisi pelanggaran yang menjadi dasar pengajuan Premi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat
(3) Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian Premi yakni sanksi administrasi berupa denda, sanksi pidana berupa denda, hasil lelang barang, dan/atau nilai barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.
No. (6) :
Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian Premi.
No. (7) :
Diisi judul dari Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian Premi.
No. (8) :
Diisi nomor Peraturan Direktur Jenderal mengenai pemberian Premi.
No. (9) :
Diisi judul dari Peraturan Direktur Jenderal mengenai pemberian Premi.
No. (10) :
Diisi pelanggaran yang menjadi dasar pengajuan Premi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat
(3) Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian Premi yakni sanksi administrasi berupa denda, sanksi pidana berupa denda, hasil lelang barang, dan/atau nilai barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.
No. (11) :
Diisi periode obyek Premi yang diajukan.
No. (12) :
Diisi nilai Premi dalam angka.
No. (13) :
Diisi nilai Premi dalam huruf.
No. (14) :
Diisi lampiran permohonan sesuai jenis Premi yang diajukan, yakni :
a. Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda diisi dengan:
1. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
2. fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk;
3. fotokopi bukti pelunasan sanksi administrasi yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan
4. fotokopi keputusan atas keberatan dan/atau putusan atas banding yang berisi penolakan, dalam hal:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) diajukan keberatan telah ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk; atau 2) diajukan banding telah ditandasahkan oleh pejabat pada Sekretariat Pengadilan Pajak.
b. Premi yang berasal dari sanksi pidana berupa denda diisi dengan:
1. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
2. fotokopi berkas perkara tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
3. fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan
4. fotokopi bukti penyetoran denda yang berasal dari sanksi pidana ke Kas Negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
c. Premi yang diberikan dari hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai diisi dengan:
1. rincian jumlah Premi yang dimohon;
2. fotokopi berkas perkara tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah disahkan oleh penyidik dan diketahui oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan atau Kepala Kantor;
3. fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan perintah lelang yang diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah ditandasahkan Direktur atau Kepala Kantor;
4. fotokopi
Berita Acara Lelang (Risalah Lelang) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah ditandasahkan Direktur atau Kepala Kantor; dan
5. fotokopi bukti penyetoran hasil lelang ke Kas Negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
d. Premi yang diberikan dari nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang diisi dengan:
1. rincian perkiraan jumlah Premi yang dimohon;
2. fotokopi berkas perkara tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
3. fotokopi surat dari Jaksa Penuntut Umum yang menerangkan bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) yang telah ditandasahkan Direktur atau Kepala Kantor;
4. resume pemeriksaan dalam hal penyidikan diserahterimakan kepada Kepolisian Republik INDONESIA atau Badan Narkotika www.djpp.kemenkumham.go.id
Nasional yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
5. fotokopi berita acara serah terima penyidikan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai dalam hal penyidikan diserahterimakan kepada Kepolisian Republik INDONESIA atau Badan Narkotika Nasional yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
6. Berita Acara penyitaan dan penetapan sita dari Pengadilan Negeri yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan
7. referensi nilai barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya.
No. (15) :
Diisi nama jabatan pejabat bea dan cukai yang menandatangani surat permohonan.
No. (16) :
Diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani surat permohonan.
No. (17) :
Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat bea dan cukai yang menandatangani surat permohonan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ……………….(1)………………….
SURAT PERNYATAAN NOMOR …………(2)…………..
Yang bertandatangan dibawah ini, Nama : ........(3).........
NIP : ........(4).........
Pangkat/Golongan : ........(5).........
Jabatan : ........(6).........
dengan ini menyatakan bahwa :
1. ..……. (7)……
2. ….….dst…….
3. ……..dst…….
Demikian Surat Pernyatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, sebagai pelengkap dari permohonan pengajuan Premi.
………(8)……,……(9)……..
Yang Menyatakan (meterai 6000, tanda tangan, dan cap jabatan) ...........(10).....................
NIP...........(11)................
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 243/PMK.04/2011 TENTANG PEMBERIAN PREMI www.djpp.kemenkumham.go.id
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN No. (1) :
Diisi Direktorat, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, disertai alamat kantor yang menerbitkan Surat Pernyataan.
No. (2) :
Diisi nomor Surat Pernyataan.
No. (3) :
Diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani Surat Pernyataan.
No. (4) :
Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat bea dan cukai yang menandatangani Surat Pernyataan.
No. (5) :
Diisi angkat dan golongan pejabat bea dan cukai yang menandatangani Surat Pernyataan.
No. (6) :
Diisi jabatan pejabat bea dan cukai yang menandatangani Surat Pernyataan.
No. (7) :
Diisi sesuai jenis Premi yang diajukan, yakni:
a) Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda diisi dengan :
1. Atas Surat Penetapan yang diajukan belum pernah diajukan Premi.
2. a. penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak diajukan keberatan;
b. penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda diajukan keberatan dan keberatan tersebut telah mendapat keputusan penolakan serta tidak diajukan banding; atau
c. keputusan atas keberatan diajukan banding, banding tersebut telah mendapat putusan yang berisi penolakan.
3. fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sudah ditandasahkan.
4. fotokopi bukti pelunasan sanksi administrasi berupa denda telah dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara.
5. fotokopi keputusan keberatan dan/atau putusan atas banding yang berisi penolakan, yang telah ditandasahkan.
b) Premi yang berasal dari sanksi pidana berupa denda diisi dengan:
1. Atas sanksi pidana berupa denda yang diajukan belum pernah diajukan Premi.
2. a. Putusan Pengadilan atas tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai tidak diajukan banding;
b. putusan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai diajukan banding, banding tersebut telah mendapat putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan tidak diajukan kasasi; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. putusan banding diajukan kasasi, kasasi tersebut telah putusan yang berkekuatan hukum tetap.
3. fotokopi berkas perkara yang ditangani telah ditandasahkan.
4. fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap telah ditandasahkan.
5. fotokopi bukti penyetoran denda telah dikonfirmasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
c) Premi yang berasal dari hasil lelang barang diisi dengan:
1. atas hasil lelang yang diajukan belum pernah diajukan Premi.
2. fotokopi berkas perkara yang ditangani telah ditandasahkan.
3. fotokopi Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap telah ditandasahkan.
4. fotokopi Berita Acara Lelang (Risalah Lelang) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang telah ditandasahkan.
5. fotokopi bukti penyetoran hasil lelang telah dikonfirmasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
d) Premi yang berasal dari nilai barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang diisi dengan:
1. atas nilai barang yang diajukan belum pernah diajukan Premi.
2. fotokopi berkas perkara yang ditangani telah ditandasahkan.
3. fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap telah ditandasahkan.
4. fotokopi Berita Acara Lelang (Risalah Lelang) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang telah ditandasahkan.
5. fotokopi bukti penyetoran hasil lelang telah dikonfirmasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
No. (8) :
Diisi nama tempat penandatanganan Surat Pernyataan.
No. (9) :
Diisi tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Surat Pernyataan.
No. (10) :
Diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani Surat Pernyataan.
No. (11) :
Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat bea dan cukai yang menandatangani Surat Pernyataan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
CONTOH FORMAT RISALAH PENELITIAN KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ……………….(1)………………….
RISALAH PENELITIAN PERMOHONAN PREMI A. DATA PERMOHONAN
1. Pemohon : …….(2)………
2. Nomor danTanggal Permohonan : …….(3)………
3. Nilai Premi : …….(4)………
4. Dasar Pengajuan Premi : …….(5)……… B.PENELITIAN
1. Kelengkapan Permohonan
a. Rincian permohonan Ada /Tidak *)
b. Surat tagihan yang sudah ditandasahkan Ada /Tidak *)
c. Bukti Pelunasan atau Bukti Penyetoran yang sudah ditandasahkan Ada /Tidak *)
d. Surat Pernyataan Ada /Tidak *)
2. Kesesuaian data
a. Rincian permohonan Sesuai /Tidak *)
b. Surat tagihan yang sudah ditandasahkan Sesuai /Tidak *)
c. Bukti Pelunasan atau Bukti Penyetoran yang sudah ditandasahkan Sesuai /Tidak *)
d. Surat Pernyataan Sesuai /Tidak *) C. KESIMPULAN …………………………………..(6)……………………………… ………(7)……,……(8)…….
.................(9)……….......
.................(10)...............
NIP...........(11)...............
*) coret salah satu LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/PMK.04/2011 TENTANG PEMBERIAN PREMI www.djpp.kemenkumham.go.id
PETUNJUK PENGISIAN RISALAH PENELITIAN No. (1) :
Diisi Direktorat, disertai alamat kantor yang menerbitkan Risalah Penelitian.
No. (2) :
Diisi nama Direktorat, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengajukan permohonan.
No. (3) :
Diisi nomor dan tanggal surat permohonan.
No. (4) :
Diisi besarnya Premi yang diajukan.
No. (5) :
Diisi pelanggaran yang menjadi dasar pengajuan Premi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3), yakni sanksi administrasi berupa denda, sanksi pidana berupa denda, hasil lelang barang, dan/atau nilai barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.
No. (6) :
Diisi kesimpulan dari penelitian.
No. (7) :
Diisi nama tempat penerbitan Risalah Penelitian.
No. (8) :
Diisi tanggal, bulan, dan tahun Risalah Penelitian.
No. (9) :
Diisi jabatan pejabat bea dan cukai yang menandatangani Risalah Penelitian.
No. (10) :
Diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani Risalah Penelitian.
No. (11) :
Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat bea dan cukai yang menandatangani Risalah Penelitian.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
CONTOH FORMAT PENGEMBALIAN BERKAS PERMOHONAN PREMI KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Nomor : …..(1)…..
…..(2)…..
Lampiran : …..(3).….
Hal : Pengembalian Berkas Permohonan Premi Yth. …..(4)…… Di …..(5)…….
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor .....(6)….. tentang ....(7) …. dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor .....(8)….. tentang .....(9)….., dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil penelitian terhadap kelengkapan berkas permohonan Premi berdasarkan surat Nomor:
.......(10)......., terdapat kekurangan data/dokumen/ berkas permohonan sebagai berikut :
a. ......(11)......;
b. .......dst......
2. Sehubungan dengan hal di atas, dengan ini sampaikan agar Saudara melengkapi kekurangan data/dokumen/berkas permohonan Premi dimaksud.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
..........(12)........
..........(13)........
NIP....(14)........
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/PMK.04/2011 TENTANG PEMBERIAN PREMI www.djpp.kemenkumham.go.id
PETUNJUK PENGISIAN PENGEMBALIAN BERKAS PERMOHONAN PREMI No. (1) :
Diisi nomor surat pengembalian berkas permohonan Premi.
No. (2) :
Diisi tanggal surat pengembalian berkas permohonan Premi.
No. (3) :
Diisi jumlah lampiran.
No. (4) :
Diisi tujuan surat.
No. (5) :
Diisi kedudukan tujuan surat.
No. (6) :
Diisi nomor dari Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian Premi.
No. (7) :
Diisi judul dari Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian Premi.
No. (8) :
Diisi nomor Peraturan Direktur Jenderal mengenai pemberian Premi.
No. (9) :
Diisi judul dari Peraturan Direktur Jenderal mengenai pemberian Premi.
No. (10) :
Diisi nomor surat permohonan Premi yang dikembalikan.
No. (11) :
Diisi kekurangan data/dokumen/berkas (berdasarkan hasil penelitian berkas permohonan).
No. (12) :
Diisi nama jabatan pejabat bea dan cukai yang menandatangani surat pengembalian berkas permohonan Premi.
No. (13) :
Diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani surat pengembalian berkas permohonan Premi.
No. (14) :
Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat bea dan cukai yang menandatangani surat pengembalian berkas permohonan Premi.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id