Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok surveior diangkat oleh KARS untuk melaksanakan survei akreditasi dan memberikan layanan bimbingan pra survei akreditasi rumah sakit. (2) Bimbingan pra survei akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh surveior yang berbeda dengan pelaksana survei akreditasi. (3) Kelompok Surveior terdiri dari Koordinator dan Anggota Surveior. (4) Koordinator surveior diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (5) Surveior berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (6) Surveior harus mematuhi Kode Etik Surveior dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh KARS. (7) Jumlah, jenis dan lokasi tempat tinggal surveior sesuai kebutuhan dan perkembangan akreditasi rumah sakit. (8) Tugas dan fungsi koordinator surveior diatur lebih lanjut di dalam peraturan internal KARS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id