Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah unsur Pelaksana sebagian tugas dan fungsi KARS berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua. (2) Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Ketua dalam penelitian dan pengembangan hal-hal yang terkait dengan akreditasi rumah sakit. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan dapat dibantu oleh 1 (satu) orang staf atau lebih.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id