Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Bidang Komunikasi, Data dan Informasi adalah unsur Pelaksana sebagian tugas dan fungsi KARS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(2) Bidang Komunikasi, Data dan Informasi mempunyai tugas membantu Ketua dalam merencanakan dan melaksanakan kerja sama dengan instansi lain serta penyebaran informasi hal-hal yang terkait dengan akreditasi rumah sakit.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Komunikasi, Data dan Informasi dapat dibantu oleh 1 (satu) orang staf atau lebih.
Koreksi Anda
