Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi KARS yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua. (2) Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Ketua dalam merumuskan, merencanakan dan melaksanakan Pendidikan dan pelatihan serta pembimbingan yang terkait dengan akreditasi rumah sakit. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan dapat dibantu oleh 1 (satu) orang staf atau lebih.
Koreksi Anda