Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Bidang Akreditasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi KARS yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(2) Bidang Akreditasi mempunyai tugas membantu Ketua dalam merumuskan, merencanakan dan melaksanakan akreditasi rumah sakit serta menyusun standar akreditasi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Akreditasi dapat dibantu oleh 1 (satu) orang staf atau lebih.
Koreksi Anda
