Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat adalah unsur penunjang tugas dan fungsi KARS di bidang pelayanan administrasi, mengelola aset, mengoordinasikan kegiatan bidang-bidang di lingkungan KARS, mengelola kegiatan surveior dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Sekretariat di pimpin oleh Kepala Sekretariat dengan di bantu oleh wakil sekretariat dan staf sekretariat dalam menjalankan tugas kesekretariatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana kesekretariatan diatur lebih lanjut dengan peraturan internal KARS. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id