Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Wakil ketua bertugas :
a. membantu ketua dalam menjalankan tugas-tugas komisi
b. mewakili ketua dalam tugasnya apabila berhalangan
Koreksi Anda
