Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil ketua bertugas : a. membantu ketua dalam menjalankan tugas-tugas komisi b. mewakili ketua dalam tugasnya apabila berhalangan
Koreksi Anda