Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Ketua bertugas memimpin Komisioner sesuai tugas yang ditetapkan Pembina agar berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda
