Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Komisioner mempunyai tugas mengelola dan melaksanakan akreditasi rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) komisioner membentuk sekretariat dan kelompok surveior serta mengangkat staf.
(3) Komisioner berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pembina.
Koreksi Anda
