Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Pembina mempunyai fungsi MENETAPKAN kebijakan pengembangan akreditasi rumah sakit.
(2) Pembina mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN visi dan misi serta peraturan internal KARS;
b. MENETAPKAN kode etik dan disiplin akreditasi rumah sakit;
c. merumuskan kebijakan perkembangan akreditasi rumah sakit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memberikan petunjuk, pertimbangan dan nasehat dalam menyelesaikan masalah yang diajukan Komisioner;
e. mengusulkan kepada Menteri untuk mengangkat dan memberhentikan Komisioner; dan
f. membentuk panitia Ad Hoc Etik dan Disiplin.
Koreksi Anda
