Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina mempunyai fungsi MENETAPKAN kebijakan pengembangan akreditasi rumah sakit. (2) Pembina mempunyai tugas: a. MENETAPKAN visi dan misi serta peraturan internal KARS; b. MENETAPKAN kode etik dan disiplin akreditasi rumah sakit; c. merumuskan kebijakan perkembangan akreditasi rumah sakit; www.djpp.kemenkumham.go.id d. memberikan petunjuk, pertimbangan dan nasehat dalam menyelesaikan masalah yang diajukan Komisioner; e. mengusulkan kepada Menteri untuk mengangkat dan memberhentikan Komisioner; dan f. membentuk panitia Ad Hoc Etik dan Disiplin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id