Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi KARS terdiri dari Pembina, Komisioner dan kelompok surveior.
(2) Pembina KARS adalah Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
(3) Komisioner terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretariat;
d. Bidang Akreditasi;
e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
f. Bidang Komunikasi, Data dan Informasi;
g. Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
h. Koordinator Surveior.
Koreksi Anda
