Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Setiap akhir tahun Ketua membuat laporan pelaksanaan akreditasi rumah sakit dan kegiatan lain yang terkait kepada Pembina.
(2) Pembina melakukan evaluasi kinerja Ketua dalam pelaksanaan akreditasi rumah sakit dan kegiatan lain yang terkait dengan akreditasi rumah sakit.
(3) Pembina menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri.
Koreksi Anda
