Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KARS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kesehatan dan atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id