Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KARS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kesehatan dan atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
