Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian serta mekanisme kerja komisioner diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Internal KARS.
Koreksi Anda