Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Komisioner diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Pembina.
(2) Komisioner diangkat untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Komisioner dapat diganti dalam masa bakti keanggotaannya apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya.
(4) Komisioner dapat diganti dalam masa bakti keanggotaannya apabila yang bersangkutan karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Koreksi Anda
