Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Semua unsur di lingkungan KARS dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas, sinkronisasi, baik di lingkungan KARS sendiri maupun dalam hubungannya dengan institusi lain.
(2) Tata laksana akreditasi dan pembinaan pasca akreditasi ditetapkan oleh Ketua.
(3) Petunjuk pelaksanaan dan Prosedur tetap akreditasi rumah sakit ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda
