Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan Radioterapi meliputi pelayanan : a. Radiasi Eksterna; b. Paket Brachytherapy; dan/atau c. Radiasi Interna. (2) Tarif tindakan radioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan. (3) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya penggunaan sarana dan fasilitas Rumah Sakit serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam tindakan radioterapi. (4) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka pelayanan tindakan radioterapi.
Koreksi Anda