Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pelayanan penunjang diagnostik luar paket, ditetapkan berdasarkan sistem pembiayaan untuk setiap jenis pelayanan per kali pelayanan. (2) Pelayanan penunjang diagnostik luar paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan: a. pemeriksaan laboratorium luar paket; b. pemeriksaan radiodiagnostik luar paket; dan/atau c. pemeriksaan elektromedik luar paket. (3) Tarif pelayanan luar paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya penggunaan sarana dan fasilitas Rumah Sakit, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai. (5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka pelayanan penunjang diagnostik luar paket.
Koreksi Anda