Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang rawat inap khusus terdiri dari : a. Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Perinatal Intensive Care Unit (PICU), Intensive Cardiac Care Unit (ICCU); dan b. High Care Unit (HCU). (2) Biaya pelayanan di ruang rawat inap khusus ditetapkan berdasarkan tarif paket perawatan per hari rawat dan tarif luar paket. (3) Tarif pelayanan di ruang rawat inap khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan. (4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan biaya penggunaan sarana dan fasilitas Rumah Sakit, akomodasi, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan medis lainnya. (5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, pelayanan medis lainnya, dan/atau pelaksana administrasi pelayanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id