Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paket tindakan medis (P III) merupakan tindakan medis di poliklinik atau di ruang perawatan dan tidak menggunakan anestesi umum/lumbal. (2) Paket tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam 3 (tiga) kelompok berdasarkan kompleksitas tindakan yaitu P III A, P III B dan P III C. (3) Tarif Paket III (P III) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan. (4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan biaya penggunaan sarana, fasilitas serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam melaksanakan paket tindakan medis. (5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan yang melaksanakan paket tindakan medis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id