Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) PT Askes (Persero) akan membayar kelas perawatan peserta paling tinggi kelas I dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila kelas perawatan sesuai hak peserta telah tersedia maka peserta ditempatkan ke kelas perawatan yang menjadi hak peserta. (4) Perawatan di ruang perawatan satu tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) hari. (5) Dalam hal terjadi perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 3 (tiga) hari, selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab PPK yang bersangkutan atau berdasarkan persetujuan pasien dirujuk ke Rumah Sakit yang setara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id