Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan ditetapkan berdasarkan tarif paket dan tarif luar paket.
(2) Tarif pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(3) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya penggunaan sarana dan fasilitas Balkesmas dan Rumah Sakit, bahan www.djpp.kemenkumham.go.id
dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan rehabilitasi dan/atau pelayanan medis lainnya.
(4) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis, dan/atau pelayanan medis lainnya, serta untuk pelaksana administrasi pelayanan.
(5) Jenis pelayanan yang dapat diberikan di Balkesmas dan Rumah Sakit meliputi pelayanan Paket Pemeriksaan (P I), Paket Pemeriksaan Laboratorium (P II A), Paket Pemeriksaan Radiodiagnostik (P II B), Paket Pemeriksaan Elektromedik (P II C), Paket Tindakan Medis (P III), dan pelayanan kesehatan luar paket.
(6) Besaran tarif maksimum pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(7) Besaran tarif pelayanan di Balkesmas disetarakan dengan besaran tarif pelayanan Rumah Sakit Daerah kelas D.
Koreksi Anda
