Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelayanan satu hari (one day care) dibayarkan untuk biaya akomodasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (2) Untuk biaya tindakan pada pelayanan satu hari (one day care) dibayarkan sesuai dengan tarif tindakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (3) Tarif paket pelayanan satu hari (one day care) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
Koreksi Anda