Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Tarif paket rawat inap tingkat pertama meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(2) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penggunaan sarana dan fasilitas puskesmas rawat inap, akomodasi, obat-obatan, bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, dan/atau pelayanan medis lainnya.
(3) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, konsultasi, visite, dan/atau pelayanan medis lainnya, serta untuk pelaksana administrasi pelayanan.
Koreksi Anda
