Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan rawat inap tingkat pertama bagi peserta dapat dilakukan di puskesmas perawatan.
(2) Dalam hal puskesmas perawatan tidak mempunyai kemampuan pelayanan untuk memberikan pelayanan kesehatan atau tindakan medis bagi peserta, maka wajib dirujuk ke PPK Tingkat Lanjutan.
Koreksi Anda
