Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan dan tarif yang belum diatur, dapat disetarakan dengan jenis pelayanan dan tarif yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jenis pelayanan dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pertimbangan dan masukan dari Dewan Pertimbangan Medik PT Askes (Persero) dan dituangkan dalam kesepakatan antara PT Askes (Persero) dengan PPK.
(3) Penyetaraan jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada penyetaraan yang telah dibuat oleh Rumah Sakit rujukan tertinggi di provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
