Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
Pembayaran dengan sistem kapitasi untuk PPK Tingkat Pertama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Biaya kapitasi per jiwa per bulan untuk seluruh Puskesmas sejumlah Rp.
2.000,- (dua ribu rupiah) mulai 1 Maret 2011.
b. Biaya kapitasi per jiwa per bulan sesuai ketentuan tarif maksimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini dilaksanakan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2011 yang secara teknis operasional akan diatur oleh PT Askes (Persero) bekerja sama dengan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda
