Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
Menteri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan tarif atas pelayanan kesehatan bagi peserta PT Askes (Persero) di Puskesmas, Dokter Keluarga, Balkesmas, dan Rumah Sakit sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Koreksi Anda
