Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Askes (Persero) melakukan pembayaran kepada PPK atas biaya jasa sarana dan jasa pelayanan yang telah diberikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Besarnya jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maksimum sebesar 44% (empat puluh empat persen). (3) PPK melakukan pengelolaan atas penerimaan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda