Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Golongan IV c, Golongan IV d, Golongan IV e, penerima pensiunnya beserta anggota keluarganya, dapat dirawat inap di Kelas VIP dengan membayar selisih tarif paket ruang perawatan dan PT Askes (Persero) akan membayar biaya pelayanan kesehatan sesuai haknya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id