Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelas Perawatan untuk rawat inap bagi peserta terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan anggota keluarganya di Ruang Kelas II; b. Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Golongan IV dan anggota keluarganya di Ruang Kelas I; c. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan anggota keluarganya dengan golongan pada saat pensiun Golongan I, Golongan II, di Ruang Kelas II; d. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan anggota keluarganya dengan golongan pada saat pensiun Golongan III, Golongan IV, di Ruang Kelas I; e. Penerima Pensiun TNI dan anggota keluarganya dengan pangkat terakhir mulai Prajurit Dua, Prajurit Satu, Prajurit Kepala, Kopral Dua, Kopral Satu, Kopral Kepala, Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua dan Pembantu Letnan Satu, di Ruang Kelas II; f. Penerima Pensiun TNI dan anggota keluarganya dengan pangkat terakhir mulai Letnan Dua, Letnan Satu, Kapten, Mayor, Letnan Kolonel, Kolonel, Brigadir Jenderal, Mayor Jenderal, Letnan Jenderal dan Jenderal, di Ruang Kelas I; g. Penerima Pensiun POLRI dan anggota keluarganya dengan pangkat terakhir mulai Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Bragadir Polisi Satu, Ajun Brigadir Polisi Dua, Ajun Brigadir Polisi, Brigadir Polisi Dua, Brigadir Polisi Satu, Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua dan Ajun Inspektur Polisi Satu, di Ruang Kelas II; h. Penerima Pensiun POLRI dan anggota keluarganya dengan pangkat terakhir mulai Inspektur Polisi II, Inspektur Polisi Satu, Ajun Komisaris Polisi, Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, Komisaris Besar Polisi, Brigadir Jenderal Polisi, Inspektur Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi dan Jenderal Polisi, di Ruang Kelas I; i. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan anggota keluarganya di Ruang Kelas I; j. Pejabat Negara, Penerima Pensiunnya dan anggota keluarganya di Ruang Kelas I; k. Dokter PTT di Ruang Kelas I; dan l. Bidan PTT di Ruang Kelas II. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id