Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) PT Askes (Persero) memberikan penggantian biaya pelayanan suplemen antara lain terdiri dari alat bantu hidrocephalus / VP Shunt, kaca mata, Intra Oculer Lens (IOL), alat bantu dengar, prothesa gigi, prothesa mandibula, vitrektomi set, penyangga leher (collar neck), jaket penyangga patah tulang belakang (Corset), mesh, anus buatan/ colostomi / pesarium / DJ Stent, double lumen kateter untuk CAPD, triple lumen kateter untuk CAPD, implan lain, vaskuler graft, pen, screw, prothesa alat gerak, tulang buatan, sendi buatan, dan colon set.
(2) Biaya pelayanan suplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta oleh PT Askes (Persero).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan suplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direksi PT Askes (Persero).
Koreksi Anda
