Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif maksimum visum et repertum forensik klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) sesuai Paket III A (P III A) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (2) Besaran tarif maksimum pemeriksaan psikiatri forensik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang memerlukan observasi perawatan ditentukan sesuai dengan tarif rawat inap dan tindakan yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (3) Besaran tarif maksimum pelayanan pemeriksaan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id