Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan kedokteran forensik terdiri dari pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medik berdasarkan pemeriksaan forensik orang hidup (forensik klinik), pemeriksaan psikiatri forensik, atau pemeriksaan jenazah. (2) Jenis pelayanan pemeriksaan jenazah terdiri atas pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (otopsi) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda