Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan CAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi pelayanan pemasangan alat CAPD di tubuh pasien dan secara berkala penggantian pemakaian cairan CAPD. (2) Cairan untuk pelaksanaan pelayanan CAPD diberikan oleh PT Askes (Persero) kepada peserta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id