Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Hemodialisis (HD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 merupakan pelayanan proses pencucian darah dengan menggunakan mesin cuci darah dan sarana hemodialisis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sarana hemodialisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas consumable set dan cairan hemodialisis yang disediakan oleh PT Askes (Persero) berdasarkan permintaan dari Rumah Sakit.
(3) Consumable set sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Bloodline, AV Fistula, Dialisat Bicarbonat Powder/Cairan, dan Hollow Fiber.
(4) Cairan hemodialisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi cairan re-use, heparin, dan NaCl.
(5) Dalam hal pasien menderita penyakit tertentu, consumable set dapat digunakan secara single use.
(6) Penyakit tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi:
a. HIV/AIDS; dan
b. Hepatitis.
Koreksi Anda
