Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jantung dilakukan di Rumah Sakit yang memiliki fasilitas pelayanan penyakit jantung.
(2) Pelayanan jantung meliputi rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan.
(3) Tarif atas pelayanan jantung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya penggunaan sarana dan fasilitas Rumah Sakit, akomodasi, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan/atau pelayanan medis lainnya.
(5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka pelayanan jantung dan/atau pelaksana administrasi pelayanan.
(6) Jenis pelayanan jantung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(7) Besaran tarif maksimum pelayanan jantung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
