Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan transfusi darah dilakukan di PPK tingkat lanjutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Besaran biaya penggantian atas pengolahan dan penggunaan darah ditetapkan berdasarkan kesepakatan PT Askes (Persero) dan Unit Transfusi Darah/Unit Donor Darah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
