Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan transplantasi organ dilakukan di PPK Tingkat Lanjutan.
(2) Jenis pelayanan transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(3) Besaran tarif transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(4) Besaran tarif transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya pelayanan kesehatan untuk resipien dan pendonor.
Koreksi Anda
